Proses Pembuatan SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat, Kapolri Janji akan Lakukan Evaluasi
Sigit sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
"Ataukah memang masih tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kita kaji semuanya ini," ungkapnya.
"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik namanya elektronik drive. Jadi nanti udah nggak pakai cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada tersentuh atau enggak, tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat," sambungnya.
Korlantas juga akan melakukan studi banding ke negara maju terkait ujian praktik yang dianggap menyulitkan masyarakat.
"Kalau memang perlu nanti kita studi banding ke negara-negara lain untuk kita bisa melihat negara-negara maju ya secepatnya akan kita inikan (evaluasi)," kata Yusri.
Adapun terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM, menurut Yusri hal itu masih dalam tahap pengkajian.
Namun ia menyebut sertifikat mengemudi itu memang diperlukan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.
"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," ujar Yusri.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Ia memastikan, sosialisasi bakal kepada masyarakat bakal lebih dulu dilakukan.
"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," ucapnya.(tribun network/abd/dod)