Kementerian ESDM Dorong Semua Pihak Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi
Masyarakat di Indonesia perlu didorong memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat di Indonesia perlu didorong memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split.
Yang terjadi selama ini, mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan keuangan mereka dan daya listrik rendah.
Selain itu, mereka juga tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan oleh penjual.
“Apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu yang cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi (LTHE, red). Sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo saat menjadi narasumber dalam diskusi bertemakan 'Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi' di Jumat (23/6/2023).
Gigih mengatakan, seiring kemajuan teknologi akan semakin meningkat efisiennya.
"Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi namun harga jualnya mahal," katanya.
Baca juga: Soal Tarif LRT Jabodebek, KAI Masih Tunggu Keputusan Kementerian Perhubungan
Ditjen EBTKE Kemen ESDM telah gencar melakukan sosialisasi label hemat energi dengan melibatkan asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53 persen (inverter) dan tipe non inventer.
Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC). Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang lima. Regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah.
Label AC hemat energi ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Ia menambahkan, label hemat energi hal yang wajib dibubuhkan oleh produsen untuk membendung produk-produk buangan dari negara lain masuk ke Indonesia.
Baca juga: Beban Subsidi Energi yang Selalu Membengkak Bikin Utang Indonesia Terus Melonjak
Presiden American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioning Engineers (Ashrae) Indonesia Chapter, Herlin Herlianika mengatakan, makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.