Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Beserta Syarat Penerimanya

Berikut ini cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023, selain itu terdapat juga syaratnya sebagai penerima PIP. Terdapat juga besaran dana yang diterima

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Beserta Syarat Penerimanya
https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
Laman Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023 - Berikut ini cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023, selain itu terdapat juga syaratnya sebagai penerima PIP. Terdapat juga besaran dana yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2023, melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

PIP Kemendikbud merupakan bentuk bantuan pemerntah yang disalurkan kepada siswa tingkat SD/SMP/SMA yang dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Adapun besaran penerima bantuan dana PIP disesuaikan dengan tingkatan sekolah penerima bantuan, seperti tingkat SD akan menerima Rp 450.000 pertahun.

Kemudian untuk tingkat SMP senilai Rp 750.000 pertahun dan SMA menerima Rp 1.000.000 per tahunnya.

Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, inilah cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023 dengan cara mudah dan praktis.

Baca juga: PIP: 98 Persen Debitur Pembiayaan Ultra Mikro Adalah Perempuan

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud

- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home;

Berita Rekomendasi

- Masukkan NISN dan NIK pada bagian kanan layar yang bertulisakan 'Cek Penerima PIP';

- Kemudian masukkan perhitungan kode Capthca yang ada;

- Klik 'Cek Penerima KIP'.

Jika data Anda muncul, maka termasuk penerima dana bantuan PIP dan KIP.

Namun, jika datanya muncul tanpa KIP, berarti Anda termasuk penerima PIP tanpa KIP.

Diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam keterangan penerima PIP tersbut.

Dalam keterangan tersebut terdapat tahun berapa Anda menjadi penerima PIP

Sebab bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya, tapi bukan di tahun ini.

Seperti halnya jika data yang tertera hanya sampai tahhun 2021, maka Anda hanya menjadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

Syarat Penerima KIP Kemndikbud 2023

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- SIswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas