Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Sejumlah pihak buka suara soal kasus yang mencoreng nama KPK tersebut.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, misalnya, mengatakan, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Menurut Novel Baswedan, terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Baca juga: Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas