Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. 

Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.

Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M.

Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.

Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Antara lain:

-Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA

-September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA

-Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta.

Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan.

Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu.

Sementara itu, dalam kesaksiannya istri tahanan membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas