Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Akan Periksa Saksi Ahli dari Kemenag hingga MUI soal Polemik Ponpes Al-Zaytun

Komjen Agus Andrianto mengatakan pendalaman dari para ahli itu nantinya akan menguatkan penyelidikan karena merupakan ekpert di bidangnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Akan Periksa Saksi Ahli dari Kemenag hingga MUI soal Polemik Ponpes Al-Zaytun
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Bareskrim Polri disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pendalaman dari para ahli itu nantinya akan menguatkan penyelidikan karena merupakan ekpert di bidangnya.

"Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan. Kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Secara sepintas, Agus menilai pernyataan Panji Gumilang memang patut diduga mengandung unsur pidana terkait penodaan agama.

Namun, hal tersebut masih perlu didalami dengan memeriksa saksi dan ahli.

"Secara sepintas dari apa yang diupload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penodaan agama) ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Bantah Istana Jadi Beking Ponpes Al Zaytun, Sudah Minta Menkopolhukam dan Menag Dalami kasus

BERITA TERKAIT

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas