Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Batal Bersaksi, Jaksa Hadirkan Editor Video Haris Azhar

JPU batal hadirkan Direktur PT Toba Sejahtera, perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena sakit.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Direktur Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Batal Bersaksi, Jaksa Hadirkan Editor Video Haris Azhar
Kolase Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar. Jaksa penuntut umum (JPU) batal menghadirkan Direktur PT Toba Sejahtera, perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini, Senin (26/6/2023). Alasannya, sang direktur yang bernama Heidi Melissa Deborah jatuh sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) batal menghadirkan Direktur PT Toba Sejahtera, perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini, Senin (26/6/2023).

Alasannya, sang direktur yang bernama Heidi Melissa Deborah jatuh sakit.

Informasi tersebut pun baru diterima JPU pada hari ini.

"Pagi ini kami menerima surat dari Rumah Sakit Medistra bahwa yang bersangkutan itu sedang dirawat," kata jaksa penuntut umum kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).

Sebagai gantinya, JPU menghadirkan editor video Youtube Haris Azhar yany bernama Khaerul Sahri.

Saat dikonfirmasi JPU di persidangan, Khaerul Sahri mengaku mengerjakan editing video di chanel Youtube Haris Azhar.

Namun kerja sama dirinya dengan Haris Azhar dilakukan pelalui perantara.

Berita Rekomendasi

"Saya dikenalin sama Agus Prasetyo ke Pak Haris Azhar kalau ada proyek menggarap youtube, untuk mengerjakan youtube chanel itu," katanya dalam persidangan yang sama.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Sidang Haris-Fatia vs Lord Luhut Ungkap Fakta Polisi Amankan Aset Perusahaan Tambang Swasta di Papua

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas