Menanti Putusan Praperadilan Dadan Tri Yudianto
Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA), yaitu eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tidak melihat siapa yang duduk sebagai tersangka/terdakwa, serta lembaga hukum mana yang melakukan proses hukum kepada seorang tersangka/terdakwa.
Idealnya, jikalau benar maka harus dikatakan benar, dan jikalau salah pada faktanya, maka harus tetap dinyatakan salah, tidak melihat apakah KPK atau lembaga penegak hukum lain yang ada di dalamnya.
Oleh karenanya, dalam konteks pengembangan perkara oleh KPK terkait suap pengurusan perkara di MA, besar harapannya semua agar lembaga peradilan dapat tetap menjaga objektivitas, independensi dan imparsialitas dari lembaga peradilan sesuai dengan fungsi lembaga peradilan itu sendiri.
Hal itu guna menjamin hukum yang berkeadilan pada setiap orang yang telah disematkan status tersangka/terdakwa.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal
“Masyarakat/publik tentu harus mendukung atmosfer yang dimaksud, agar marwah lembaga peradilan dapat terjaga, dan di dalam melakukan proses peradilan benar-benar didasarkan atas dasar fakta yang sebenarnya. Bukan atas dasar asumsi/opini, atau intervensi/ tekanan publik lainnya, yang memang sengaja didorong/diarahkan untuk membentuk opini publik guna mempengaruhi putusan/vonis lembaga peradilan,” kata Arifin.