Periksa Sejumlah Saksi, Mabes Polri Tangani Dugaan Penistaan Agama oleh Pengelola Al Zaytun
Mabes Polri akan memproses hukum Panji Gumilang jika dari keterangan saksi ahli terdapat unsur penistaan agama.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan meminta keterangan dari sejumlah saksi soal dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Sejumlah saksi akan dimintai keterangan itu terkait laporan yang dilayangkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) terhadap Panji Gumilang selaku pendiri Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri.
Laporan ke polisi terhadap Panji Gumilang telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi," lanjut jenderal bintang tiga tersebut.
Agus menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mabes Polri akan memproses hukum Panji Gumilang jika dari keterangan saksi ahli terdapat unsur penistaan agama.
"Kami juga akan minta keterangan ahli, kami minta keterangan dari MUI, kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain akan diproses secara hukum administrasi negara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang katanya akan ditindak sesuai secara hukum pidana.
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut melalui akun twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (25/6/2023).
Dalam postingan tersebut, Mahfud MD menegaskan telah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait polemik yang ditimbulkan Panji Gumilang.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Akan Ada Oknum yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun
Dijelaskannya terdapat tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun. Ketiga permasalahan tersebut katanya akan diselesaikan secara pidana dan admninistrasi negara.
"Berita di bwh Ini adl sikap Pemerintah terkait Al Zaytun," ungkap Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.