Periksa Sejumlah Saksi, Mabes Polri Tangani Dugaan Penistaan Agama oleh Pengelola Al Zaytun
Mabes Polri akan memproses hukum Panji Gumilang jika dari keterangan saksi ahli terdapat unsur penistaan agama.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan meminta keterangan dari sejumlah saksi soal dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Sejumlah saksi akan dimintai keterangan itu terkait laporan yang dilayangkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) terhadap Panji Gumilang selaku pendiri Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri.
Laporan ke polisi terhadap Panji Gumilang telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi," lanjut jenderal bintang tiga tersebut.
Agus menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mabes Polri akan memproses hukum Panji Gumilang jika dari keterangan saksi ahli terdapat unsur penistaan agama.
"Kami juga akan minta keterangan ahli, kami minta keterangan dari MUI, kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain akan diproses secara hukum administrasi negara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang katanya akan ditindak sesuai secara hukum pidana.
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut melalui akun twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (25/6/2023).
Dalam postingan tersebut, Mahfud MD menegaskan telah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait polemik yang ditimbulkan Panji Gumilang.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Akan Ada Oknum yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun
Dijelaskannya terdapat tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun. Ketiga permasalahan tersebut katanya akan diselesaikan secara pidana dan admninistrasi negara.
"Berita di bwh Ini adl sikap Pemerintah terkait Al Zaytun," ungkap Mahfud MD.
"Di sana ada dugaan kriminal yg akan diselesaikan scr hukum pidana. Ada jg masalah lembaga pendidikan dan kepesantrenan yg akan diselesaikan mnrt hukum administrasi negara/pemerintahan. Negara hadir," tegasnya.
Tiga Persoalan di Polemik Al Zaytun
Status tersebut merujuk pernyataan Mahfud MD sebelumnya. Berdasarkan hasil rapat lintas pihaknya soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Sabtu (24/6/2023), Mahfud MD mengatakan, ada tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Hal tersebut, berdasarkan laporan langsung maupun hasil investigasi tim lapangan yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat di Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan, ada dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023) malam dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Keputusan Polemik Ponpes Al-Zaytun Segera Diumumkan, PBNU: Semua Berpegang pada Hukum
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," lanjutnya.
Mahfud menuturkan, dugaan pidana itu bakal ditangani oleh pihak kepolisian. "Polri akan menangani tindak pidananya," ujarnya.
Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanski penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam."
"Tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Persoalan ketiga, kata Mahfud, Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat. "Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud MD.
Presiden Bantah Istana Bekingi Al Zaytun
Menanggapi polemik AL Zaytun yang diduga menistakan agama, Presiden Jokowi meminta kepada publik untuk bersabar menunggu kajian dari para menteri terkait.
"Ya sabarlah itu Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), Pak Menteri Agama (Menang), sudah saya perintahkan untuk mendalami," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dia mengatakan para menteri tersebut masih bekerja soal penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun. "Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," kata Jokowi.
Jokowi juga membantah tudingan pejabat teras Istana membekingi aktivitas Al Zaytun hingga semua kotroversi yang terjadi pondok tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum.
"Saya dong Istana? Ndaklah," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/2023). Saat disebutkan nama KSP Moeldoko yang menjadi pelindung Ponpes Al Zaytun, Jokowi juga membantah.
"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.
Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.