Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPIH Dituding Hentikan Katering Jemaah Haji Secara Sepihak, Kemenag: Itu Fitnah

Kementerian Agama menegaskan bahwa cuitan pihak yang menyudutkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PPIH Dituding Hentikan Katering Jemaah Haji Secara Sepihak, Kemenag: Itu Fitnah
kemenag.go.id
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie memberikan penjelasan terkait cuitan Anggota Fraksi PKS soal katering jemaah haji yang menyebut hentikan katering jemaah haji secara sepihak. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan bahwa cuitan pihak yang menyudutkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 Hijriah/2023 Masehi di media sosial Twitter dalah pernyataan fitnah.

Hal ini mengacu pada cuitan yang disebarkan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis dalam akun Twitternya @IskanQL.

"Darurat Haji 2023? hari ini 25/6 @Kemenag_RI menghentikan katering secara sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan df PANJA HAJI, jemaah terpaksa saweran bersama beli makanan, gimana dengan jemaah yang pas-pasan? kok jadi begini....??? @FPKSDPRRI," dikutip dari akun @IskanQL.

Cuitan ini pun telah diposting beberapa jam lalu dan cukup banyak mendapatkan perhatian netizen.

Menyoroti pernyataan bernada fitnah tersebut, Juru bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa Kemenag sangat menyesalkan munculnya cuitan seperti itu.

Baca juga: Saat Suhu Udara Kian Menyengat, Kerumunan Jemaah Haji Mulai Kelilingi Kabah

Karena isinya menunjukkan tendensi bernuansa fitnah bagi PPIH Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat sesalkan cuitan Pak Iskan Qolba Lubis melalui akun Twitternya. Cuitan itu diposting di Tanah Haram, tapi isinya bernuansa firnah," kata Anna di Makkah, Arab Saudi pada hari Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, memang benar bahwa pada 7 Zulhijah 1444 Hijriah, ada penghentian sementara katering jemaah Haji di Makkah.

Namun penghentian sementara juga akan dilakukan pada satu pekan kemudian, yakni 14 dan 15 Zulhijah 1444 Hijriah.

"Kebijakan penghentian sementara itu bukan diambil sepihak, tapi hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR. Inilah yang saya sebut cuitan Pak Iskan bernuansa fitnah. Atau jangan-jangan Pak Iskan tidak tahu substansi kesepakatannya?," tegas Anna.

Masa tinggal jemaah Haji Indonesia di Makkah, kata dia, rata-rata selama 25 hari.

Dalam rentang waktu tersebut, Kemenag dan DPR telah sepakat bahwa selama di Makkah, jemaah Haji akan mendapatkan 66 kali makan yang terdistribusi dalam 22 hari.

Oleh karena itu, ada tiga hari yang akan dihentikan sementara, yakni pada 7, 14 dan 15 Zulhijah.

Baca juga: Pesan KH Ahmad Said Asrori untuk Jemaah Haji Indonesia: Jaga Hati dan Pikiran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas