Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (26/6/2023) besok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (26/6/2023) besok.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Ada tiga tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan besok. Mereka ialah mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: 10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate Besok
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Galumbang, Irwan, dan Mukti bakal disidang mulai pukul 10.30 WIB.
"Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Setelah Kloter Johnny G Plate
Terkait perkara ini, keenam tersangka yang telah dilimpah ke pengadilan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tiga di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yang TPPU Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.