4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK
Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Berikut fakta terbaru tentang kasus Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Eksepsi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe.
Penolakan eksepsi itu, disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2023).
"Menyatakan, nota keberatan terdakwa Lukas Enembe dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim, Senin, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Surat dakwaan penuntut umum disebut telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Ditolaknya eksepsi tersebut, artinya persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
2. Lukas Enembe Dapat Pembantaran