Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK

Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe. 

Hakim juga menetapkan pembantaran atau penangguhan masa tahanan terhadap Lukas Enembe selama dua pekan. 

Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Pembantaran dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe. 

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe." 

"Sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim, Senin (26/6/2023). 

Dengan ini, maka persidangan Lukas Enembe selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.

Baca juga: KPK Sebut Dana Operasional Lukas Enembe Banyak yang Fiktif 

3. Lukas Bakal Dirawat Eks Menkes Terawan

BERITA REKOMENDASI

Lukas bakal dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.

"Kemarin saudara (Lukas Enembe) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan."

"Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Hakim, Senin (26/6/2023).


Hakim turut meminta agar JPU KPK memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan.

4. Aset Lukas Disita KPK 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas