4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK
Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
KPK telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 144,7 miliar.
KPK menyita uang dan aset Lukas Enembe, seperti properti, kendaraan, hingga emas.
Lembaga antirausah itu menduga aset-aset yang disita itu dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi.
Dalam konferensi pers pada Senin (26/6/2023), KPK memamerkan sejumlah aset Lukas Enembe yang disita.
Di antaranya, terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp81miliar.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)