4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK
Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Berikut fakta terbaru tentang kasus Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Eksepsi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe.
Penolakan eksepsi itu, disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2023).
"Menyatakan, nota keberatan terdakwa Lukas Enembe dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim, Senin, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Surat dakwaan penuntut umum disebut telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Ditolaknya eksepsi tersebut, artinya persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
2. Lukas Enembe Dapat Pembantaran
Hakim juga menetapkan pembantaran atau penangguhan masa tahanan terhadap Lukas Enembe selama dua pekan.
Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pembantaran dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe."
"Sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim, Senin (26/6/2023).
Dengan ini, maka persidangan Lukas Enembe selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.
Baca juga: KPK Sebut Dana Operasional Lukas Enembe Banyak yang Fiktif
3. Lukas Bakal Dirawat Eks Menkes Terawan
Lukas bakal dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.
"Kemarin saudara (Lukas Enembe) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan."
"Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Hakim, Senin (26/6/2023).
Hakim turut meminta agar JPU KPK memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan.
4. Aset Lukas Disita KPK
KPK telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 144,7 miliar.
KPK menyita uang dan aset Lukas Enembe, seperti properti, kendaraan, hingga emas.
Lembaga antirausah itu menduga aset-aset yang disita itu dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi.
Dalam konferensi pers pada Senin (26/6/2023), KPK memamerkan sejumlah aset Lukas Enembe yang disita.
Di antaranya, terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp81miliar.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.