Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Dakwaan Jaksa soal Korupsi BTS, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 4 Juli 2023

Johnny G Plate bantah dakwaan dari jaksa soal dugaan kasus korupsi tower BTS, ajukan eksepsi dan sidang akan dlanjutkan 4 Juli 2023 mendatang.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Bantah Dakwaan Jaksa soal Korupsi BTS, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 4 Juli 2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) - Johnny G Plate bantah dakwaan dari jaksa soal dugaan kasus korupsi tower BTS, ajukan eksepsi dan sidang akan dlanjutkan 4 Juli 2023 mendatang. 

"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.

JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar

Suasana sidang dakwaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) - Johhny G Plate membantah dakwaan dari soal dirinya merugikan negara sebanyak Rp8,032 triliun dalam kasus dugaan korusi tower BTS.
Suasana sidang dakwaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) - Johnny G Plate bantah dakwaan dari jaksa soal dugaan kasus korupsi tower BTS, ajukan eksepsi dan sidang akan dlanjutkan 4 Juli 2023 mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JPU menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar.

Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, dan Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.

Berita Rekomendasi

Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta, dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas