Biaya Operasional Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 Miliar Per Hari Saat Jabat Gubernur
Lukas Enembe menggunakan uang operasional untuk makan dan minum mencapai Rp 1 miliar per hari dari nilai total dana operasional Rp1 triliun per tahun.
Editor: Choirul Arifin
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Dalami Korupsi Dana Otsus dan APBD
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami materi pemeriksaan pembahasan APBD dan dana Otsus itu kepada Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Yunus juga dimintai keterangannya terkait pos alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional Lukas Enembe sebagai gubernur.
Yunus menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat (20/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Pakai Duit APBD Papua untuk Judi di Singapura
KPK awalnya kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Hingga akhirnya Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Sita Aset Lukas Enembe Rp 144,7 Miliar
KPK juga telah menyita berbagai aset dan uang milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 144,7 miliar. Aset dan uang yang disita diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskinkan para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.