Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M

Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa. 

Kala itu, sekitar Januari atau Februari 2021, Johnny menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif soal uang setoran di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi

Kepada Anang, Johnny terang-terangan soal permintaan dana Rp500 juta per bulan yang katanya digunakan untuk keperluan kantor.

"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor."

"Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," kata jaksa menirukan perkataan Johnny dalam dakwaan.

Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan yang langsung disanggupi.

Sejak Maret 2021, setiap bulannya Irwan menyerahkan setoran senilai Rp500 juta kepada Johnny lewat Windi Purnama.

Berita Rekomendasi

Oleh Windi, uang itu diserahkan ke Yunita, staf Heppy Endah yang merupakan Sekretaris Pribadi Johnny sekaligus Kabag TU Kominfo.

Dari Heppy lah uang itu bisa sampai kepada Johnny.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny G Plate menerima setoran rutin sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022

Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali."

"Yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022."

"Bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000," urai jaksa.

Baca juga: Uang Dalam Kardus Untuk Johnny G Plate Terkait Proyek Tower BTS Kominfo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas