Datangi Bareskrim, Pendiri NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang Karena Diduga Menista Agama
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Ken menuturkan pelaporan ini bertujuan agar Bareskrim Polri segera menyeret Panji Gumilang ke ranah hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana.
"Hari ini kami mau melaporkan dan tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tapi kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dalam kasus ini, kata Ken, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana penistaan agama hingga membuat kegaduhan akibat ulahnya.
"Karena (Panji Gumilang, Red) sudah jelas ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," ungkapnya.
Ken juga turut membawa sejumlah barang bukti yang bakal diserahkan kepada penyidik saat pelaporan tersebut. Dia pun meyakini bahwa Panji telah melakukan tindak pidana.
"Yang jelas kita kan dari korban ini sudah melihat bahwa ini ada yang salah. Nanti selanjutnya kita setelah selesai," pungkasnya.
Baca juga: Warga Indramayu Ini Ungkap Alasan Ikut Aksi Demo di Jakarta Tuntut Ponpes Al Zaytun Ditutup
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan terhadap laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan meminta keterangan dari tokoh yang paham agama Islam seperti MUI, dan Kementerian Agama.
"Dalam minggu ini segera akan kita lakukan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).
"Maka kita akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan secara klarifikasi mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi ahli mulai dari Kementerian Agama, kita juga meminta keterangan dari MUI dan tokoh yang paham tentang agama Islam," lanjutnya.
Adapun penyelidik kata Ramadhan, telah memberikan barang bukti berupa satu berkas screenshot berita di media online perihal ceramah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube.
"Tentu kita langsung melakukan penyelidikan, laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube, dengan barang bukti yang diberikan penyidik yaitu satu berkas screenshot berita media online," kata dia.
Baca juga: Jokowi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Orang Istana dalam Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup atas persangkaan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Setelah kita memperoleh keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap PG," ucap Ramadhan.
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.