Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Bareskrim, Pendiri NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang Karena Diduga Menista Agama

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Datangi Bareskrim, Pendiri NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang Karena Diduga Menista Agama
Kompas.com/Dendi Ramdhani
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang

Ken menuturkan pelaporan ini bertujuan agar Bareskrim Polri segera menyeret Panji Gumilang ke ranah hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana.

"Hari ini kami mau melaporkan dan tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tapi kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dalam kasus ini, kata Ken, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana penistaan agama hingga membuat kegaduhan akibat ulahnya.

"Karena (Panji Gumilang, Red) sudah jelas ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," ungkapnya.

Ken juga turut membawa sejumlah barang bukti yang bakal diserahkan kepada penyidik saat pelaporan tersebut. Dia pun meyakini bahwa Panji telah melakukan tindak pidana.

"Yang jelas kita kan dari korban ini sudah melihat bahwa ini ada yang salah. Nanti selanjutnya kita setelah selesai," pungkasnya.

Baca juga: Warga Indramayu Ini Ungkap Alasan Ikut Aksi Demo di Jakarta Tuntut Ponpes Al Zaytun Ditutup

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan terhadap laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan meminta keterangan dari tokoh yang paham agama Islam seperti MUI, dan Kementerian Agama.

"Dalam minggu ini segera akan kita lakukan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).

"Maka kita akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan secara klarifikasi mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi ahli mulai dari Kementerian Agama, kita juga meminta keterangan dari MUI dan tokoh yang paham tentang agama Islam," lanjutnya.

Adapun penyelidik kata Ramadhan, telah memberikan barang bukti berupa satu berkas screenshot berita di media online perihal ceramah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube.

"Tentu kita langsung melakukan penyelidikan, laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube, dengan barang bukti yang diberikan penyidik yaitu satu berkas screenshot berita media online," kata dia.

Baca juga: Jokowi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Orang Istana dalam Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun

Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup atas persangkaan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas