Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan
Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU soal dirinya yang merugikan negara sebanyak Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korusi tower BTS.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johhny G Plate membantah bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022
Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.
“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa (27/6/2023), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.
Baca juga: Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Minta Fasilitas hingga Uang Bulanan Rp 500 Juta
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.
"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.
Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.
JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar
JPU menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar R17,8 miliar.
Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dkikutip dari Kompas TV, Selasa.
Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.
Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)