Johnny G Plate Sidang Perdana Hari ini, Jokowi Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana, Kejagung siapkan 10 jaksa, Jokowi sudah kantongi nama Menkominfo pengganti Plate.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal diadili pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
Sidang perdana Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
10 lebih jaksa disiapkan Kejaksaan untuk sidang perdana Johnny G Plate dengan agenda pembacaan dakwaan.
Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua serta Riyanto Adam Ponto dan Sukartono masing-masing sebagai anggota.
Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya, juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Terpisah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengantongi nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru pengganti Johnny G Plate.
Seperti diketahui, kursi Menkominfo kini kosong buntut Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni 2023
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi program BAKTI Kominfo pada 27 Juni 2023.
Johnny Plate akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Perkara ini mengantongi nomor: 55/pid.Sus/PN.jkt.pst/2023 dengan majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua serta Riyanto Adam Ponto dan Sukartono masing-masing sebagai anggota.
"Sidang oleh Fazhal Hendri sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukartono," ujar Zulkifli Atjo.
Johnny adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam perkara ini Johnny Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain politikus NasDem itu, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kominfo.
Para tersangka lain adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023.
Proyek ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara BAKTI Kominfo dengan Fiberhome - Telkom Infra - Multitrans Data di Kantor Kominfo, Jakarta.
Mereka sepakat akan membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun.
Proyek tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya.
Dilansir dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1.
Usai proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4, dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp 18,8 triliun.
Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.
Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka.
BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung.
Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.
Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya, juga akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Sidang perdana diagendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Total ada lebih dari 10 JPU yang ditugaskan, terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Sepuluh nyampe, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Syarief memastikan bahwa pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan sidang esok hari. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.
"Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim," katanya.
Untuk informasi, persidangan Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto bakal diselenggarakan Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Belum diketahui teknis persidangan ketiganya untuk besok. Termasuk apakah ketiganya akan menjalani sidang secara bersamaan atau tidak.
"Belum tahu, wilayahnya Majelis. Tapi kalau berkas terkait biasanya displit," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Senin (26/6/2023).
Terkait korupsi pembangunan BTS ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara pokok, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada pula empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal korupsi BTS Kominfo, yakni: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Windy Purnama.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jokowi Sudah Kantongi Nama Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Tunggu Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengantongi nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru pengganti Johnny G Plate.
Seperti diketahui, kursi Menkominfo kini kosong buntut Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Udah (kantongi nama), tapi nunggu," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Jokowi menuturkan, perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengganti Johhny G Plate akan segera dilakukan.
Meski demikian, Jokowi tak menyebut kapan waktu pasti pelaksanaan reshuffle tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihaknya menunggu hari baik untuk mengumumkan nama pengganti Johnny G Plate.
"Belum belum. Nanti kalau sudah waktunya akan segera diselesaikan," ujarnya.
"Nunggu hari," imbuh Jokowi.
Seperti diketahui, saat ini jabatan definitif Menkominfo Johnny G Plate masih kosong Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas Menkoiminfo.
Hal itu disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
"(Yang bertugas menggantikan Johnny G Plate adalah) Pelaksana Tugasnya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi, Jumat (19/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, Jokowi meyakini Kejagung terbuka dan profesional.
"Kita harus mengormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap kasus itu," ujar Jokowi.
Sebagai informasi, saat ini Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G.
Total tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu sebanyak delapan orang.
Teranyar, Kejagung menetapkan tersangka pada pihak swasta, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.
Sementara itu, tersangka yang berasal dari pihak swasta yang sudah ditetapkan sebelumnya ada Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan para tersangka.
Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (26/6/2023) besok.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Ada tiga tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan besok. Mereka ialah mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.
Baca juga: Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Galumbang, Irwan, dan Mukti bakal disidang mulai pukul 10.30 WIB.
"Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait perkara ini, keenam tersangka yang telah dilimpah ke pengadilan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tiga di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yang TPPU Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)