Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Perintahkan Irwasda Awasi Pemusnahan Barbuk Narkoba yang Miliki Nilai Ekonomi Tinggi

Perintah itu ia tekankan bahwa guna menghindari adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum terhadap barang-barang haram tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolda Metro Perintahkan Irwasda Awasi Pemusnahan Barbuk Narkoba yang Miliki Nilai Ekonomi Tinggi
Tribunnews.com/Fahmi
Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba atas hasil pengungkapan bersama polres jajaran yang sudah dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto perintahkan Irwasda Polda Metro Jaya untuk memeriksa secara teliti barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan khususnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Periksa betul barbuk sesuai berita acara, khususnya barang-barang yg punya nilai ekonomi tinggi misal sabu dan ekstasi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).

Perintah itu ia tekankan bahwa guna menghindari adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum terhadap barang-barang haram tersebut.

Ia pun meminta agar jajarannya benar-benar mencocokan antara barang bukti yang akan dimusnahkan dengan yang tertuang dalam berita acara.

"Jangan sampai karena kita anggap hal sepele, yang rutin, dibiarkan saja hingga dikemudian hari ada kejahatan yang terkuat hilangnya atau manipulasi barbuk," kata dia.

Baca juga: Irjen Karyoto Ingatkan Anak Buahnya Periksa Betul Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan

Sementara itu Adapun barbuk narkoba yang dimusnahkan oleh Jajaran Polda Metro Jaya yakni dari berbagi jenis narkoba.

Berita Rekomendasi

Mulai dari sabu sebanyak 34,51 kilogram, ganja 64,55 kg, ekstasi sebanyak 23.594 butir, PCC 1.237.00 butir, dan pil baya sebanyak 8.896.250 Butir.

Lalu ada tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg. Barbuk narkoba ini dari 23 laporan polisi dengan 30 orang tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas