Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham: Pada 2026 Akan Ada 99 Narapidana Mati yang Hukumannya Berubah jadi Seumur Hidup

Pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Kemenkumham: Pada 2026 Akan Ada 99 Narapidana Mati yang Hukumannya Berubah jadi Seumur Hidup
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta dalam acara Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyebut akan ada 99 narapidana mati yang sudah inkrah dalam putusan pengadilan berubah masa hukumannya menjadi seumur hidup pada 2026.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta, yang merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kemenkumham Sebut Ada 478 Terpidana Mati di Indonesia Masih Menunggu Giliran Dieksekusi

Ketetapan hukum itu kata dia bertepatan dengan berlakukan KUHP baru tersebut.

Pasal 101, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana katun tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Berdasarkan pasal 101 tersebut kata Ambeg, ada puluhan narapidana mati yang masa tahanannya sudah melebihi 10 tahun.

"Artinya, kalau kita melihat ketentuan pasal 101 KUHP kita yang baru maka ada sekitar 99 orang yang memenuhi Kriteria pasal 101," kata Ambeg dalam Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Berita Rekomendasi

Kata Ambeg, pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut.

Baca juga: Yao Yin Fa, Satu dari 4 Terpidana Mati Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Batam Meninggal

Sebab, jika merujuk pada filosofi atau rumusan norma pada pasal tersebut maka puluhan narapidana itu sudah memenuhi ketentuan.

"Nanti UU KUHP ini berlaku pada tahun 2026 maka berdasarkan pasal 101 ada sekitar paling tidak 99 narapidana yang otomatis pidana berubah menjadi seumur hidup," tukas dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyatakan, masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta menyatakan, keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi.

"Data terpidana mati di Indonesia, jumlahnya adalah 478 orang," kata Ambeg dalam acara Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi

Ambeg memerinci jumlah narapidana berdasarkan kasus perkara yang dialaminya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas