Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendiri Negara Islam Indonesia Resmi Laporkan Panji Gumilang soal Penistaan Agama ke Bareskrim Polri

Ken menuturkan bahwa laporan itu menghentikan langkah Panji yang dianggap telah melakukan penistaan agama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pendiri Negara Islam Indonesia Resmi Laporkan Panji Gumilang soal Penistaan Agama ke Bareskrim Polri
Kompas.com/Dendi Ramdhani
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).

Adapun laporan Ken itu terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.

Ken menuturkan bahwa laporan itu menghentikan langkah Panji yang dianggap telah melakukan penistaan agama. Panji juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat negara islam Indonesia (NII).

Baca juga: Sempat Berdiskusi dengan Panji Gumilang, Dandim Indramayu Terseret Polemik Ponpes Al Zaytun

"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ken menyatakan apresiasinya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang mengusut mengenai polemik Ponpes Al-Zaytun tersebut. Dia berharap laporan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan.

Ia meyakini Panji Gumilang bisa dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus tersebut. Sebaliknya, banyak perkataan dan tindakan Panji Gumilang yang dinilai menyesatkan.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Pendiri NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang Karena Diduga Menista Agama

BERITA REKOMENDASI

"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan. Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan terhadap laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan meminta keterangan dari tokoh yang paham agama Islam seperti MUI, dan Kementerian Agama.

"Dalam minggu ini segera akan kita lakukan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).

"Maka kita akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan secara klarifikasi mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi ahli mulai dari Kementerian Agama, kita juga meminta keterangan dari MUI dan tokoh yang paham tentang agama Islam," lanjutnya.

Adapun penyelidik kata Ramadhan, telah memberikan barang bukti berupa satu berkas screenshot berita di media online perihal ceramah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube.

"Tentu kita langsung melakukan penyelidikan, laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube, dengan barang bukti yang diberikan penyidik yaitu satu berkas screenshot berita media online," kata dia.

Baca juga: Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Siang Hari Ini

Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup atas persangkaan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Setelah kita memperoleh keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap PG," ucap Ramadhan.

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Terima Ponpes Al Zaytun Dikaitkan dengan Organisasi NII dan Beri Pembelaan

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas