Surpres Sudah Dikirim, Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR.
"RUU Perampasan Aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Aceh, Selasa (27/6/2023).
Dia menambahkan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu.
"Masak, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surat itu telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei (2023)," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Indra mengatakan nantinya setelah pembukaan masa sidang surpres tersebut akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujarnya.
Setelah rapim, dia menuturkan surpres tersebut akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan Sebelum Pemilu 2024
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ungkap Indra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.