Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Waktu Penyembelihan yang Tepat
Bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban, berikut ini waktu yang tepat untuk menyembelih.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban, beserta waktu yang tepat untuk menyembelih.
Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.
Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing, dan tidak boleh selain itu.
Apabila ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Ketentuan untuk membeli hewan kurban yakni harus sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Baca juga: Sambut Iduladha 2023, Kompas Gramedia Salurkan Hewan Kurban di Kawasan Palmerah
Syarat Hewan Kurban
Dilansir laman ntb.kemenag.go.id, inilah syarat hewan kurban:
1. Cukup umur
- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun
- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
- Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun
2. Tidak dalam kondisi cacat
- Badannya tidak kurus kering
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya
- Berbadan sehat walafiat
- Daun telinga tidak terpotong
Baca juga: Berbagi Kebaikan Idul Adha, PSMTI Serahkan Hewan Kurban Sapi kepada Tribunnews
Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Berikut doa dan tata cara menyembelih hewan kurban sebagaimana dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust M Syukron Maksum:
1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca:
"Bismillaahi wal-laahu akbar."
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.
5. Kemudian diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)
Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)"
6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:
"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."
Selain itu, ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.
Lantas, kapan waktu untuk menyembelih hewan kurban?
Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:
“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”
Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.
Baca juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya
Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.
Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).
Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti)