Bolehkah Bakal Calon Presiden Silaturahmi dengan Masyarakat? Ini Penjelasan KPU
Sehingga ia mempersilakan siapa saja yang saat ini hendak bersilaturahmi dengan masyarakat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang bakal calon presiden (capres) untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat.
Sebab sejauh ini, dari segi hukum, belum ada capres resmi yang terdaftar di KPU.
Baca juga: Jelang Pilpres 2024, DPD Prabowo Mania Jatim Terus Lakukan Konsolidasi Organisasi
"Yang namanya bacalon presiden capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023, jadi orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Rabu (28/6/2023).
"Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim juga menegaskan langkah yang dilakukan oleh bakal capres ini juga masih belum bisa disebut kampanye.
Sehingga ia mempersilakan siapa saja yang saat ini hendak bersilaturahmi dengan masyarakat.
"Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahim dengan siapa saja itu boleh," tutur Hasyim.
"Mau mas Ganjar, mas Anies, Prabowo atau siapapun ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU," sambungnya.
Belakangan, Ganjar Pranowo rajin turun langsung menyapa masyarakat di sejumlah daerah. Tak hanya bertegur sapa, lewat blusukannya, Ganjar juga berdialog dengan warga.
Sementara itu, Anies Baswedan sempat bercerita tentang perjalanannya ke sejumlah daerah untuk berbincang masyarakat pada bulan Ramadan lalu.
Baca juga: Ganjar Pranowo Blusukan ke Pademangan, Warga Justru Tanya Sosok Ini
Perjalanan ini disebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu dengan tirakat. Menurut penjelasannya, aktivitasnya itu dilakukan sendirian, dan tanpa media serta jepretan kamera.
Hal ini disampaikan di acara Temu Kebanggaan Relawan Anies Baswedan di lapangan tenis indoor, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).