Jika Bermasalah, PP Muhammadiyah Sebut Kemenag Berwenang Tutup Pesantren Al Zaytun
Saat ini pemilik pondok pesantren itu yakni Panji Gumilang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi polemik pondok pesantren Al Zaytun.
Saat ini pemilik pondok pesantren itu yakni Panji Gumilang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Terkait hal ini, Muhammadiyah menyoroti soal peran dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag).
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Kemenag memiliki kewenangan untuk menutup pesantren tersebut jika memang ditemukan adanya indikasi masalah pidana.
Sebab, kata Mu'ti, seluruh perizinan dibukanya hingga pemberian sanksi terhadap pondok pesantren menjadi kewenangan murni dari Kemenag.
"Zaytun itu, begini, kalau kita mengikuti UU pesantren, yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka kemudian juga mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum nya pembelajaran nya dan manajerial nya termasuk yang mempunyai wewenang soal menutup pesantren itu adalah Kementerian Agama," kata Mu'ti saat ditemui usai mengisi Khutbah salat iduladha di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Menko PMK Sebut Ponpes Al Zaytun Sebuah Komune: Sistemnya Mirip Negara
Atas hal itu, Mu'ti meminta kepada Kementerian Agama untuk bertindak setidaknya membentuk tim investigasi untuk mengusut polemik ini.
Terlebih menurut dia, polemik yang melibatkan ponpes Al Zaytun tersebut bukan kali ini terjadi.
Namun Kemenag belum juga mengambil sikap atas hal ini.
"Ini kan sudah berkali-kali terjadi, dan itu kenapa terus menerus terjadi? Menurut saya, karena memang tidak ada ketegasan dari Kemenag, sebagai institusi negara yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren, mengawasi pesantren, dan menutup kalau ada pesantren yang melanggar aturan," tutur dia.
Tak hanya itu, peran pemerintah melalui Kemenag dalam polemik ini juga dinilai penting.
Sebab menurut Mu'ti, informasi yang beredar sejauh ini tidak serta merta didasari oleh fakta dan data yang jelas.
Sehingga, pemerintah dinilai harus andil untuk memeriksa langsung potensi terjadinya pelanggaran aturan di pondok pesantren tersebut.
"Karena yang sekarang beredar ini di video maupun di berbagai media termasuk di TV, itu kan perdebatan-perdebatan yang sebagainya menurut saya itu tidak didasarkan fakta-fakta dan data yang kuat, yang itu menjadi dasar dari atau bagi pemerintah untuk mengambil sikap," tukas dia.
Desak Kemenag Bersikap
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mendesak Kementerian Agama RI (Kemenag) untuk bersikap dalam kasus di Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama atau ajaran sesat.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sudah seharusnya Kemenag membentuk tim investigasi untuk menelaah polemik ini lebih jauh.
"Seharusnya sekarang kementerian agama sudah membentuk tim khusus, tim investigasi khususnya direktorat pesantren untuk bagaimana sesungguhnya al zaytun itu," kata Mu'ti.
Dirinya meminta agar Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri tidak hanya diam, melainkan ikut bertindak.
Sebab menurut Mu'ti, Kemenag merupakan corong utama penindakan terhadap lemabaga pendidikan Islam termasuk pesantren.
Tak hanya itu, menurut dia, polemik yang sudah menuai sorotan publik ini sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Karena itu terkait Al Zaytun sekali lagi kami mengimbau atau memohon lah kepada kementerian agama jangan diam 1000 bahasa, tapi lakukan sesuai dgn kewenangannya, untuk bentuk tim investigasi," ujar Mu'ti.
Dia juga meminta kepada Kemenag jika memang nantinya sudah membentuk tim investigasi, untuk datang langsung ke Ponpes Al Zaytun dan melihat kondisi yang sebenarnya terjadi.
Jika tidak ditemukan ada masalah, maka sudah sejatinya dilaporkan kepada publik untuk menjernihkan kembali kondisi.
Namun, jika bermasalah maka sudah seharusnya Kemenag dengan kewenangannya bisa memberikan sanksi kepada pemilik ponpes tersebut.
"Datangi on the spot, lihat bgmna penyelenggaraan pendidikannya, dan kemudian kalau memang di Al Zaytun terdapat penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan UU, maka kemenag dapat menggunakan kewenangannya utk memberikan sanksi kepada penyelenggara atau pimpinan al zaytun," ucap dia.
Dirinya juga menyoroti soal sudah adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh publik ke Bareskrim Polri terhadap ponpes Al Zaytun.
Menurut Mu'ti, hal tersebut juga harus menjadi perhatian dari Kemenag yang juga memiliki kewenangan atas hal tersebut.
"Tapi itu bukan kemenag (yang melapor), itu kan perseorangan warga negara, dan deliknya kan berbeda, sehingga supaya clear and clean, saya kira kewenangannya ada di Kemenag," tukas dia.