Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Dihantam Skandal Korupsi

KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Dihantam Skandal Korupsi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi malah dihantam skandal korupsi.

Belakangan ada dua dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik terhadap KPK, yaitu dugaan pungli Rp 4 miliar dan terbaru adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas.

Adapun terduga pelaku korupsi uang perjalanan dinas yaitu pegawai bidang administrasi KPK.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023).

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Cahya dikutip dari YouTube KPK RI.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan, Wapres Maruf Minta KPK Bersihkan Internalnya

Cahya mengungkapkan kasus ini terungkap seusai adanya pimpinan dari terduga pelaku melapor kepada Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawati KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pegawai KPK yang menjadi terduga pelaku tersebut telah melakukan tindakan rasuah dengan memotong uang dinas hingga mencapai Rp 550 juta berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Cahya mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021-2022.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.

Akibatnya, Cahya mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada terduga pelaku berupa pencopotan dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.

"Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tuturnya.

Kini, kata Cahya, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaaan di Inspektorat KPK dan selanjutnya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas