Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Dihantam Skandal Korupsi

KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Dihantam Skandal Korupsi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan. 

Hal ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ia menyebut kasus dugaan pungli ini berawal dari kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar," ujar Novel pada Jumat (23/6/2023).

Hal ini pun diamini oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini pun telah dibawa ke sidang terbuka untuk umum pada 12 April 2023 lalu.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Akui Praktik Pungli Terungkap dari Laporan Pelecehan Seksual Istri Tahanan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pelaku hanya dijerat dengan sanksi etik dan disiplin.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pelaku pelecehan seksual tersebut juga dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Berita Rekomendasi

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas