Pakar Sebut Dakwaan JPU ke Johnny G Plate Sudah Berdasarkan Fakta
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai sudah berbasis fakta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai sudah berbasis fakta.
Diketahui, JPU membacakan dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Materi yang tertuang dalam dakwaan dinilai cukup kuat untuk membuktikan bahwa Johnny terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini.
"Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan," tutur pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho saat dihubungi, Selasa (27/6/2023.
Hibnu meyakini majelis hakim nantinya tidak akan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate.
Apalagi, pengusutan perkara tersebut sudah berlangsung sejak lama.
"Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan-6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," katanya.
"Jaksa itu, kan, wilayah negara dalam memberantas korupsi sehingga semuanya ternyata dari data yang ada betul-betul total lost. Sehingga, sulit untuk (vonis) bebas atau lepas," tambahnya.
Hibnu berpendapat, pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate juga sudah tepat.
Karena, Johnny terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
"Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya
Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johhny G Plate membantah bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022
JPU menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar R17,8 miliar.
Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dkikutip dari Kompas TV, Selasa.
Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.
Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.
Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate didakwa memperkaya diri sendiri Rp17,8 miliar
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.