Reaksi Istri Tahu Perbuatan Bejat Rudi hingga Bantu Anaknya Sendiri Lahirkan Bayi Inses
Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan reaksi S yang mengetahui perbuatan bejat suaminya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, dari informasi yang didapatkan Bambang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anak: Ada Bisikan dari Guru Spiritual agar Kaya
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy.
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.