Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK

KPK terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK kini terus dilanda masalah internal.

Kali ini lembaga yang harusnya bertugas memberantas korupsi itu terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

KPK sudah bergerak cepat dengan langsung menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.

Seperti apa kasusnya? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (28/6/2023):

1. Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan memotong uang perjalanan dinas dalam rentang waktu 2021-2022.

Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

Berita Rekomendasi

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.

Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.

Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelakunya.

Cahya berkata atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas