Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK

KPK terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.

Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya.

2. Pungli di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan).

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.

"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. 

Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas