Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK

KPK terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.

KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini. 

KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana. 

3. Dugaan Pemerasan dan Kolusi di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Berita Rekomendasi

Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.

Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.

Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.

“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan ada tiga unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pungli di rutan KPK.

Dia mengatakan ketiga unsur itu adalah suap, gratifikasi dan pemerasan.

Nurul berkata korupsi ini terjadi dengan imbalan para tahanan bisa mendapatkan berbagai keringanan seperti penggunaan ponsel.

Kasus ini, kata dia, telah berlangsung sejak lama, namun tidak diketahui karena keluarga korban cenderung tertutup.

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Penulis: Ilham/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas