Satgas Tangkap 649 Tersangka TPPO dan Selamatkan 1.840 Korban, Ada Modus Jadi Pemandu Karaoke
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 649 tersangka dalam periode 5-27 Juni 2023.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 649 tersangka dalam periode 5-27 Juni 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan 560 laporan yang diterima.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang. Jumlah korban TPPO sebanyak 1.840 orang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Dalam kasus ini, modus yang paling banyak digunakan adalah menjadi asisten rumah tangga (ART) secara ilegal yakni sebanyak 405 kasus.
"Modus menjadi PSK 159 kasus, ABK 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus," ucapnya.
Ramadhan mencontohkan soal pengungkapan kasus yang menjadikan korbannya pemandu karaoke di Polda Kepulauan Riau.
"Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan," jelasnya.
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan kasus TPPO tersebut.
"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.
Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Ya sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari. Makanya kemarin sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya, ya intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).
"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.
Tak Pandang Bulu Berantas Beking
Polri berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Pasal TPPO Dinilai Tak Tepat untuk Jerat Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Bahkan, Ramadhan menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang membekingi meski itu dari pihak keamanan, pemerintah hingga anggota polisi sekalipun.
"Kemudian komitmen Polri tertentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bagi anggota Polri yang membekingi sindikat tersebut, maka sanksi terberat akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.