Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Jelaskan Konteks Sumbangan Rp 500 Juta dari Johnny Plate
Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, Pater Yulius Yasinto membenarkan yayasannya menerima sumbangan dana Rp500 juta dari Johnny G Plate.
Editor: Wahyu Aji
![Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Jelaskan Konteks Sumbangan Rp 500 Juta dari Johnny Plate](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pater-yulius.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang, Pater Yulius Yasinto membenarkan yayasannya menerima sumbangan dana Rp500 juta dari Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, bulan Maret 2022.
"Benar bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katolik Arnolus Kupang telah menerima sumbangan dana sebsar Rp 500 juta dari Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kupang tanggal 23 Februari 2022," kata Pater Yulius Yasinto dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/6/2023).
Dirinya juga menjelaskan konteks pemberian sumbangan berupa uang tersebut.
Saat itu, Johnny Plate diundang oleh Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kipang dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022.
"Dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Widya Mandira Kupang," ujarnya.
Yulius mengatakan pihaknya prihatin, mengetahui informasi tentang dugaan dana tersebut bukan bersumber dari pribadi Johnny G. Plate, sebagaimana disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
"Kami dan bersedia memberikankan keterangan, bila diperlukan. Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp 500 juta per bulan.
Uang tersebut diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Uang itu diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.
Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ucap jaksa.
Baca juga: Main Golf Juga Dibayari, Uang Tunai dalam Kardus Diantar ke Ruang Kerja Johnn G Plate di Kominfo
Selain itu, jaksa menyebut, Johnny juga beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadi.
Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, lalu pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta untuk Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.
Johnny Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-johnny-g-plate_20230627_143039.jpg)
Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizki masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.