Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi

Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya. 

"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," beber Cahya.

Dari Inspektorat, kasus dugaan korupsi ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Laporan ini juga diajukan ke Dewan Pengawas dengan tujuan agar si pelaku bisa dijatuhi hukuman etik.

Kini, pelaku telah dibebastugaskan lantaran akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," pungkas Cahya.

Baca juga: DPR Sebut Citra KPK Tergerus Usai Pegawainya Tilep Uang Dinas

KPK Diharapkan Beri Penjelasan

Yudi Purnomo Harahap (kanan) saat masih menjabat Ketua Wadah Pegawai KPK, memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Yudi Purnomo Harahap (kanan) saat masih menjabat Ketua Wadah Pegawai KPK, memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menjelaskan secara detail soal modus pegawai yang menilap alias memotong uang perjalanan dinas.

Berita Rekomendasi

Hal ini, ujar Yudi, perlu dilakukan lantaran KPK yang dikenal ketat justru kecolongan.

“KPK harus jelaskan kepada publik bagaimana modus penilapannya."

"Sehingga sistem pertanggungjawaban keuangan KPK yang dikenal ketat dan bagus bisa kecolongan oleh perilaku oknum pegawai tersebut,” kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, Yudi menilai perjalanan dinas merupakan satu diantara bentuk kegiatan pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia beranggapan uang perjalanan dinas harus dibuat secara jujur, tak boleh ada mark-up apalagi fiktif.

Karena itu, Yudi menganggap oknum pegawai yang memotong perjalanan dinas adalah sosok pemberani.

“Pegawai yang melaksanakan tugas keluar kota tentu mendapatkan uang perjalanan dinas dari instansi sehingga harus jujur berapa pengeluarannya sehingga tidak boleh mark-up apalagi fiktif,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas