Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi
Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," beber Cahya.
Dari Inspektorat, kasus dugaan korupsi ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Laporan ini juga diajukan ke Dewan Pengawas dengan tujuan agar si pelaku bisa dijatuhi hukuman etik.
Kini, pelaku telah dibebastugaskan lantaran akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," pungkas Cahya.
Baca juga: DPR Sebut Citra KPK Tergerus Usai Pegawainya Tilep Uang Dinas
KPK Diharapkan Beri Penjelasan
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menjelaskan secara detail soal modus pegawai yang menilap alias memotong uang perjalanan dinas.
Hal ini, ujar Yudi, perlu dilakukan lantaran KPK yang dikenal ketat justru kecolongan.
“KPK harus jelaskan kepada publik bagaimana modus penilapannya."
"Sehingga sistem pertanggungjawaban keuangan KPK yang dikenal ketat dan bagus bisa kecolongan oleh perilaku oknum pegawai tersebut,” kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Yudi menilai perjalanan dinas merupakan satu diantara bentuk kegiatan pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia beranggapan uang perjalanan dinas harus dibuat secara jujur, tak boleh ada mark-up apalagi fiktif.
Karena itu, Yudi menganggap oknum pegawai yang memotong perjalanan dinas adalah sosok pemberani.
“Pegawai yang melaksanakan tugas keluar kota tentu mendapatkan uang perjalanan dinas dari instansi sehingga harus jujur berapa pengeluarannya sehingga tidak boleh mark-up apalagi fiktif,” tuturnya.