Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi
Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mendesak KPK supaya menindak tegas oknum pegawai yang memotong uang perjalanan dinas.
Ia meminta supaya KPK memproses etik maupun hukum terhadap pelaku.
"Proses etik maupun hukum terhadap mereka yang terlibat harus jelas di mata publik," kata Arsul kepada wartawan, Rabu.
Menurutnya, kasus korupsi di KPK ini membuat lembaga antir-asuah semakin tergerus citranya.
Hal ini, kata Arsul, tentu saja akan mempengaruhi kepercayaan publik pada KPK.
"Harus diakui bahwa kasus ini menambah tergerusnya citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK," ujarnya.
Baca juga: Selain Kasus Pencabulan dan Pungli, KPK Juga Diterpa Kasus Pegawai Tilap Uang Dinas Buat Pacaran
Kritik dari ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik soal adanya kasus korupsi hingga pungutan liar (pungli) di KPK.
Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah tidak bisa lagi dijadikan teladan bagi para pegawainya.
Adanya korupsi hingga pungli, dianggap Diky telah menambah deretan skandal KPK dibawah komando Firli Bahuri.
“Dugaan kasus pemotongan anggaran perjalanan dinas KPK ini semakin menambah rentetan skandal yang terjadi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Diky kepada Kompas.com, Rabu.
Dari data yang dihimpun ICW, beber Diky, ada beberapa kasus yang melibatkan unsur pegawai KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.
Pertama, pencurian 1,9 kg emas dari gudang barang bukti yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Kemudian, penerimaan suap oleh pengamanan dalam (pamdal) KPK dari para tahanan KPK, salah satunya dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.