Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Peredaran Gelap Sabu 428 Kg dan 162 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia dan Belanda

Modus para tersangka yakni memasukkan barang narkotika ini dari Malaysia lewat jalur laut. Barang haram ini kemudian dipindahkan ke dalam hutan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
zoom-in Bareskrim Ungkap Peredaran Gelap Sabu 428 Kg dan 162 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia dan Belanda
ist
ILUSTARSI ekstasi- Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba 428 kilogram jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba 428 kilogram jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan operasi pengungkapan peredaran narkoba ini dilaksanakan selama bulan Juni 2023 pada tiga daerah, yakni di Aceh, Riau dan Bali. Operasi dilaksanakan secara bersama bersama jajaran Polda setempat, Bea Cukai dan dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Tak Cukup Bongkar Pabrik Ekstasi di Tangerang, DPR Minta Kabareskrim Galakkan Pemberantasan Narkoba




Selain barang bukti yang ditemukan, polisi juga mengamankan total 13 orang tersangka. Dua tersangka diamankan di Aceh, satu tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.

"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP yaitu di Aceh, Riau dan Bali, di mana dalam operasi yang dilaksanakan secara bersama-sama tersebut berhasil menangkap 13 orang tersangka, di mana dua tersangka ada di Aceh, satu tersangka dari Riau, dan 10 tersangka dari Bali," kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).

"Barang bukti yang disita dari kegiatan di tiga lokasi tersebut ada 428 kilogram sabu, dan 162.932 butir ekstasi," jelasnya.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan pada TKP pertama yakni di Aceh, polisi berhasil mengamankan 348 kilogram sabu di hutan kawasan Aceh Utara. Polisi juga menciduk dua tersangka yang berperan sebagai penyimpan barang di dalam hutan.

Baca juga: Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi

BERITA TERKAIT

Adapun modus para tersangka yakni memasukkan barang narkotika ini dari Malaysia lewat jalur laut. Barang haram ini kemudian dipindahkan ke dalam hutan.

"TKP pertama, 348 kilogram sabu diamankan di Aceh Utara, dengan tersangka 2 orang sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan," kata Mukti.

Sementara kasus di Riau atau TKP kedua, polisi berhasil mengamankan 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi. Barang narkotika ini juga berasal dari Malaysia dan berhasil disita di daerah Dumai. Satu tersangka berinisial H berhasil diamankan.

Sedangkan kasus ketiga di Bali, kepolisian berhasil mengamankan 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka. Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan barang narkotika ini dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata.

Baca juga: Rumah di Kompleks Tangerang Baru 4 Hari Dihuni, Ternyata Dijadikan Pabrik & Laboratorium Ekstasi

"Kasus ketiga, diamankan di Bali sebanyak 140 ribu butir ekstasi dengan tersangka sebanyak 10 orang. Modus operandi barang ini dikirim dari Belanda melalui jalur darat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas