Pembunuh Tukang Sate Dilimpahkan Ke Polisi Militer Meski Sudah Dipecat, Ini Penjelasan Kadispenad
Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuhan tukang sate di Bekasi Jawa Barat dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung pada Jumat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuhan terhadap Widodo Cahya Putra (42), seorang tukang sate yang tak lain ayah kandung pelaku kini penyelidikannya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung pada Jumat (30/6/2023).
Dimas yang merupakan pecatan TNI membunuh ayahnya menggunakan sangkur di warung tempat jualan sate, Jalan Raya Pejuang, Blok C, Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/6/2023).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan Dimas Rismawan sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Putusan tersebut, kata dia, juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi, Pelaku Tusuk Korban Menggunakan Sebilah Sangkur
Akan tetapi, lanjut dia, saat ini proses pemecatan tersebut secara administrasi masih dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian dari dinas militer.
Sehingga, kata dia, proses hukumnya masih dilaksanakan polisi militer.
"Betul, yang bersangkutan memang sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer dan sudah berkekuatan hukum tetap, namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian dari dinas militer), sehingga masih diproses di polisi militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi, Pelaku Tak Diberi Uang Rp 8 Juta oleh Korban
"Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum," sambung Hamim.
Diberitakan TribunBekasi.com sebelumnya Polsek Medansatria melimpahkan kasus anak yang bunuh ayahnya sendiri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung.
Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka berinisial DR beserta berkas penyelidikan pada Jumat (30/6/2023).
"Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus 338 ini, telah dilimpahkan ke instansi terkait, yaitu Denpom," ucap Kompol Aqsha saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Medansatria, Kota Bekasi.
DR diketahui merupakan seorang anggota TNI yang sebelum kejadian pembunuhan ayahnya, Widodo (42) terjadi, tengah dilakukan proses pemberhentian akibat mangkir dari tugasnya sebagai prajurit.
Meski begitu, Kompol Aqsha enggan menjelaskan secara detail mengenai status pekerjaan atau profesi tersangka usai kasus pembunuhan menyeruak.
"Kalau pelaku TNI atau bukan, sedang didalami di sana. Silahkan koordinasi dengan Denpom. Semuanya sudah diserahkan ke Denpom," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.