Pembunuh Tukang Sate Dilimpahkan Ke Polisi Militer Meski Sudah Dipecat, Ini Penjelasan Kadispenad
Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuhan tukang sate di Bekasi Jawa Barat dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung pada Jumat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan Dimas Rismawan, pelaku pembunuhan tukan sate sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Ia juga tak menjelaskan apakah DR telah resmi dipecat atau belum dari satuannya akibat desersi.
"Makanya konfirmasi kembali ke sana (Denpom)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pedagang sate bernama Widodo, ditemukan tewas di kediamanya yang juga tempatnya berdagang di Jalan Pejuang Jaya RT 5/12, Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (29/6/2023).
Korban ditemukan tak bernyawa akibat lima luka tusuk di bagian dada, perut, leher dan kepala.
Belakangan, diketahui bahwa DR yang merupakan anak kandung korban, menjadi pelaku pembunuhan.
Motifnya sendiri, DR disebut sakit hati lantaran Widodo menolak memberikannya uang Rp8 juta saat diminta oleh pelaku.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.