Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara

Berikut nasib pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang setelah dilaporkan dan ditemukan dugaan unsur pidana.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara
Kompas.com/Dendi Ramdhani
Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Berikut nasib pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang setelah dilaporkan dan ditemukan dugaan unsur pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, masih menjadi sorotan publik.

Hal itu terkait pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Namun, Mahfud MD tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus tersebut.

Menurut Mahfud MD, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri, termasuk pasal apa yang akan dijerat dalam kasus itu.

Lantas, bagaimana nasib Panji Gumilang?

Baca juga: Disebut Sebarkan Ajaran Sesat, Pimpinan Al-Zaytun: Bagaimana Sesat? Wong Saya Saja Takut Kesesatan

Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Panji Gumilang akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).

Pemanggilan Panji Gumilang itu terkait dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan pihaknya akan meminta klarifikasi Panji Gumilang.

"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Penyidik akan Lakukan Gelar Perkara

Nasib Panji Gumilang akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023).

Dari gelar perkara itu, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah pidana atau bukan.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus Andrianto, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Panji Gumilang: Kurikulum Al-Zaytun Jelas dan Terdaftar di Kementerian Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Waketum MUI Yakin Tak akan Dibawa ke Pengadilan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meyakini kasus dan kontroversi Ponpes Al Zaytun ini hanya sebuah sandiwara.

"Yang mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," katanya, Jumat (30/6/2023).

Selain itu, Anwar Abbas menyebut, kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak akan sampai ke ranah pengadilan.

Menurutnya, jika perhatian masyarakat tidak dialihkan, maka banyak pihak akan terseret ke dalam kasus yang ada.

"Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Ponpes Al Zaytun Terima Santri Baru: Ponpesnya Dibina, Orangnya yang Ditindak

Ia mengatakan, perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada, tetapi beralih pada kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar, karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu, cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru," ujar Anwar Abbas.

"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan."

"Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," imbuhnya.

Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023).
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Sementara, Mahfud MD menyebut telah menemukan tiga masalah dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ujarnya.

Baca juga: Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

Masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," kata Mahfud MD.

Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.

Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Reza Deni) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas