Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Minta MUI dan Polri Tuntaskan Polemik Ponpes Al Zaytun

Aher juga meminta agar beraga pernyataan yang cenderung kontroversial terkait polemik Al Zaytun dihentikan agar tidak membuat gaduh

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS Minta MUI dan Polri Tuntaskan Polemik Ponpes Al Zaytun
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri menuntaskan polemik terkait Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut mengatakan polemik tersebut harus dituntaskan agar ke depan kehiduoan beragama dalam kebhinekaan di Indonesia menjadi tentram.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela acara Pemotongan Hewan Kurban di kantor DPTP PKS Jakarta pada Sabtu (1/7/2023).

"Oleh karena sudah lama dan jangan terulang kembali, maka kita meminta pihak berwenang dalam urusan pemahaman keagamaan yang berwenang yang punya otoritas ada MUI, dalam utusan penegak hukum yang berwenang Polri, maka kedua lembaga tersebut harus menuntaskan ini semuanya supaya ke depan kita tentram beragama dalam kebhinekaan yang ada tidak gaduh," kata Aher.

Aher juga meminta agar beraga pernyataan yang cenderung kontroversial terkait polemik Al Zaytun dihentikan agar tidak membuat gaduh di kalangan umat muslim di Indonesia.

Kedua, kata dia, perlu ada penertiban baik dari aspek hukum maupun pemahaman keagamaan.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan semua pihak menginginkan hidup nyaman dalam beragama dan berpendapat dalam suasana saling menghormati di Indonesia.

Perbedaan-perbedaan pemahaman yang ada di kalangan umat muslim selama ini, kata dia, tidak menimbulkan kegaduhan selama perbedaan tersebut dilandasi pemahaman keagamaan yang berada dalam arus utama.

"Tapi ketika ada hal-hal yang ada di luar mainstream pemahaman keagamaan kita, tentu saja ini membuat gaduh," kata dia.

Sikap Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang akan ditangani Polri tidak boleh diambangkan.

Mahfud mengatakan kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterimanya dari masyarakat.

Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai Salat Iduladha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang pada Kamis (29/6/2023).

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/6/2023).

"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalu iya, iya. kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, nggak jelas," sambung dia.

Mahfud mengatakan tidak ada tenggat waktu perihal penyelesaian aspek pidana dalam polemik tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan akan menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan. Karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Pondok Pesantren Al Zaytun akan ditindak tegas.

"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud juga mempersilakan Pondok Pesantren Al Zaytun membuka pendaftaran bagi santri baru.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif terhadap pondok pesantren tersebut.

Tindakan evaluasi yang dimaksud, kata Mahfud, di antaranya dengan melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran, dan sebagainya.

Sehingga, kata dia, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana tidak akan diganggu dan dapat terus berjalan.

"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," kata Mahfud.

Bareskrim Akan Gelar Perkara

Bareskrim Polri akan menentukan nasib pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait polemik dugaan penistaan agama pada Selasa (4/7/2023) pekan depan.

Penentuan nasib Panji ini ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Agus mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya akan memanggil Panji terlebih dahulu pada Senin (3/7/2023) untuk diklarifikasi.

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ucapnya.

MUI Lakukan Investigasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi di Pondok Pesantren Al Zaytun terkait aspek keagamaan dan akidah.

Penelitian di Ponpes Al Zaytun tersebut akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang ditujukan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, beberapa waktu lalu.

Prof Utang yang juga Ketua Pengarah Tim ini mengungkapkan, hasil dari investigasi dari MUI belum menunjukan hasil kecuali dari data yang ditemukan dari media sosial, juga pihak-pihak luar yang dianggap mengetahui soal Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Kesemuanya belum mulai. Tapi mereka sudah menghimpun data-data dari media sosial dan dari beberapa narasumber yang diundang seperti BNPT, Densus (88), NII Center, (dan) Nasir Abas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Utang menyampaikan, investigasi lapangan dari MUI ke Pondok Pesantren Al Zaytun ini salah satunya akan bertemu langsung dengan Panji Gumilang untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Soal kemungkinan besar yang akan dilakukan MUI jika menemukan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Prof Utang mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan.

“Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa. Akan tetapi jika Panji Gumilang secara hitam putih dan dengan meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, maka MUI bisa jadi hanya mengeluarkan taushiyah,” kata dia.

Klarifikasi Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menepis tudingan yang menyebut kalau dirinya telah menyebarkan ajaran sesat melalui pendidikan di pesantrennya.

Panji menepis tudingan itu dengan menyatakan kalau dirinya sendiri takut akan kesesatan.

Demikian keterangan itu disampaikan Panji dalam acara Kick Andy Double Check berjudul Gonjang-Ganjing Al-Zaytun yang ditayangkan di YouTube Metro TV.

"Bagaimana sesat, wong saya ini takut kesesatan, ndak ada," kata Panji dalam acara tersebut, dikutip Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, Panji juga menyatakan keberatannya karena dianggap menyebarkan paham sesat tersebut.

Pasalnya, selama dirinya memimpin pondok pesantren Al-Zaytun, Panji mengaku tidak pernah menilai orang lain sesat.

Kata dia, apa yang diterapkan dirinya selama ini di Ponpes Al-Zaytun merupakan pengembangan pola pikir yang berdasar pada ajaran Al-Qur'an.

Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap umat beragama yang tercermin dalam falsafah bangsa Indonesia tentang persatuan.

"Saya tidak pernah mengatakan orang lain sesat, saya benar, lah berikan hak juga jangan disesatkan saya, kan memangnya, persatuan Indonesia terjangkau," tukas dia.

Ia juga menanggapi penilaian terhadap pendidikan yang diajarkan oleh pihaknya kepada para pelajar.

Beberapa pihak dan lembaga menilai ajaran yang diberikan oleh ponpes Al-Zaytun menyimpang dari pemahaman agama Islam.

Bahkan tidak sedikit pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat.

Menyikapi hal itu, Panji menyebut, bahwasanya pendidikan di Al-Zaytun memiliki dasar kurikulum yang jelas dan bahkan terdaftar di Kementerian Agama RI.

"Kalau kita pikir ajaran di Al-Zaytun ada kurikulum, kurikulum jelas, kurikulum Departemen Agama (kini Kementerian Agama) kurikulum Diknas," kata Panji.

Dari kurikulum yang diakui itu, bahkan kata Panji, proses pembelajaran di Al-Zaytun mendapatkan status A unggul.

Status tersebut diklaim Panji, diberikan untuk strata dasar, menengah hingga atas.

"Kita combain dan itu mendapatkan akreditasi A unggul, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat atas, akreditasi nya A unggul," ucap Panji.

Atas hal itu, dirinya merasa aneh karena baru-baru ini Al-Zaytun dikatakan menyebarkan ajaran sesat.

Kalau memang nyatanya sesat, seharusnya kata dia, pondok pesantren itu tidak ada sejak dulu.

"Kalau itu sebuah ajaran sesat dari dulu (harusnya) sudah out," ucap Panji.

Dirinya lantas menilai kalau pihak yang memberikan cap penyebaran ajaran sesat kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun itu merupakan mereka yang memiliki wewenang.

Dalam artian lain, bukan masyarakat secara luas. Sebab, publik tidak akan terpengaruh jika memang adanya pernyataan dari pihak yang disangkakannya tadi.

"Yang menuduh sesat bukan mereka (warga) kalau mereka orang lain-lain tidak terpengaruh, yang memberikan tuduhan itu unsur yang menganggap dirinya punya wewenang," tukas Panji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas