Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salurkan 2.000 Ekor Hewan Kurban Tahun Ini, BPKH Harap Bantu Ketahanan Pangan di Wilayah 3T

BPKH pada perayaan Idul Adha 1444 Hijriah menyalurkan total 2.000 ekor kurban, yakni 1.000 ekor sapi dan 1.000 kambing atau domba ke seluruh Indonesia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Salurkan 2.000 Ekor Hewan Kurban Tahun Ini, BPKH Harap Bantu Ketahanan Pangan di Wilayah 3T
Ist
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada perayaan Idul Adha 1444 Hijriah menyalurkan total 2.000 ekor hewan kurban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada perayaan Idul Adha 1444 Hijriah menyalurkan total 2.000 ekor hewan kurban, yakni 1.000 ekor sapi dan 1.000 kambing atau domba ke seluruh Indonesia. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan momentum Hari Raya Idul Adha merupakan saat yang tepat untuk membantu sesama. 

Ia menyebut produk daging kurban yang diolah menjadi berbagai macam produk diharapkan bisa jadi upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat khususnya yang ada di wilayah 3T, terpencil, terluar, tertinggal maupun wilayah terdampak bencana.

“Program Sedekah Kurban 1444 H ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat, daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk olahan siap saji, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana," kata Fadlul dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).

Fadlul menyampaikan bahwa program Sedekah Kurban 1444 H ini tidak menggunakan dana setoran awal jemaah haji, melainkan menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat. 

"Menurut UU Nomor 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan," ucapnya.

Adapun BPKH menyatakan pemberian bantuan ini sesuai komitmen penyaluran nilai manfaat Dana Abadi Umat, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan Peraturan BPKH Nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Berita Rekomendasi

Distribusi program kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan serta tanggap bencana dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Relawan Ganjar Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban di Bandung

Pada pelaksanaan distribusi hewan kurban ini, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas