Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HUT ke-77 Bhayangkara, IPTI Apresiasi Kapolri dengan Terobosannya Restorative Justice

Ketua Umum IPTI Ardy Susanto mengapresiasi terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang intens mendorong restorative justice

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in HUT ke-77 Bhayangkara, IPTI Apresiasi Kapolri dengan Terobosannya Restorative Justice
Istimewa
Ketua Umum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Ardy Susanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengapresiasi terobosan Kapolri yang intens mendorong jajarannya menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Ardy Susanto mengapresiasi terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang intens mendorong jajarannya menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana.

Ardy menilai restorative justice merupakan salah satu pencapaian Polri yang patut dibanggakan di HUT ke-77 Bhayangkara.

"Kami dari IPTI memberikan selamat kepada Polri yang merayakan HUT ke-77 dan juga mengapresiasi terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan restorative justice dalam menangani perkara selama ini," ujar Ardy kepada wartawan, Minggu (2/6/2023).

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-77, Agustiar Sabran Harap Polri Mau Terus Dengar Kritik dan Saran Publik

Dasar penerapan restorative justice adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Menurut Ardy, penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, restorative justice mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pidana ringan.

"Dengan restorative justice, maka menghemat energi dari masyarakat Indonesia dan sangat memberikan dampak positif karena memberikan pendidikan kehidupan yang positif," ungkap Ardy.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ardy menilai slogan Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sudah terbukti berhasil nyata di masyarakat.

Ardy mencontohkan, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terlibat aktif membantu masyarakat dan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan aktif membantu vaksinasi, distribusi bantuan sosial dan penegakan hukum yang humanis untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Baca juga: Undang Ribuan Warga Peringati HUT Bhayangkara di GBK, Kabaharkam: Tidak Ada Jarak dan Barier

"Polri juga mampu mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran serta menjamin penyelenggaraan event-event internasional di Indonesia, seperti KTT G20, WSBK, MotoGP, KTT Asean Ke 42," ungkap Caleg DPR RI dari PKB di Dapil DKI Jakarta 2 ini.

Selai itu, tambah Ardy, Polri berhasil melewati badai internalnya karena Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Menurut dia, Polri mampu bertindak profesional, transparan dan akuntabel menangani dua peristiwa tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali pulih.

"Ujian mendatang adalah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Polri harus profesional untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu bisa berlangsung aman, lancar, damai dan sukses. Tidak boleh ada kriminalisasi dan semuanya harus Presisi sesuai slogan Polri," pungkas Ardy.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas