Johnny G Plate Bacakan Eksepsi Selasa Lusa, Sempat Bantah Dakwaan Jaksa soal Rugikan Negara Rp8 M
Johnny G Plate akan membacakan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7/2023) lusa.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung akan menjalani sidang lanjutan Selasa (4/7/2023) lusa.
Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB.
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selasa, 4 Juli 2023. 11.00 sampai dengan selesai. Untuk Eksepsi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Minggu (2/7/2023).
Diketahui, selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menjalani sidang juga dengan agenda yang sama.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan melaksanakan sidang juga pada Selasa lusa.
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.
“Selasa, 4 Juli 2023. 10.30 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara hingga Rp8 Miliar
Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022
Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.
“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.