Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Bacakan Eksepsi Selasa Lusa, Sempat Bantah Dakwaan Jaksa soal Rugikan Negara Rp8 M

Johnny G Plate akan membacakan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7/2023) lusa.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Johnny G Plate Bacakan Eksepsi Selasa Lusa, Sempat Bantah Dakwaan Jaksa soal Rugikan Negara Rp8 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) - Johnny G Plate akan membacakan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7/2023) lusa. 

Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.

"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.

JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar

JPU menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar.

Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Berita Rekomendasi

Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, dan Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.

Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta, dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas